Gubernur Malut Sherly Tjoanda Dilaporkan ke KPK, Dugaan KKN Proyek Rp8,8 Miliar
Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) melaporkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/8/2026). Laporan itu terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek pembangunan senilai lebih dari Rp8,8 miliar, termasuk Rumah Dinas Gubernur, Istana Rakyat, dan Pos Jaga.
Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyampaikan bukti awal seperti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025. LHP BPK menyoroti bahwa Pergub tersebut mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2020 yang sudah dicabut, sehingga menimbulkan persoalan legalitas.
GALAK mendesak KPK menelaah laporan dan meningkatkan ke penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sherly Tjoanda maupun Pemprov Maluku Utara, dan ruang hak jawab tetap terbuka.
https://www.gelora.co/2026/08/