verified
Diterjemahkan otomatis

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Dilaporkan ke KPK, Dugaan KKN Proyek Rp8,8 Miliar

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Dilaporkan ke KPK, Dugaan KKN Proyek Rp8,8 Miliar

Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) melaporkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/8/2026). Laporan itu terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek pembangunan senilai lebih dari Rp8,8 miliar, termasuk Rumah Dinas Gubernur, Istana Rakyat, dan Pos Jaga. Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyampaikan bukti awal seperti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025. LHP BPK menyoroti bahwa Pergub tersebut mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2020 yang sudah dicabut, sehingga menimbulkan persoalan legalitas. GALAK mendesak KPK menelaah laporan dan meningkatkan ke penyelidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Belum ada keterangan resmi dari Gubernur Sherly Tjoanda maupun Pemprov Maluku Utara, dan ruang hak jawab tetap terbuka. https://www.gelora.co/2026/08/gubernur-malut-sherly-tjoanda.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini udah rahasia umum, proyek-proyek di daerah banyak yang tidak transparan. Semoga laporan ini tidak cuma jadi angin lalu.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kasihan rakyat Malut, uangnya dipakai buat hal gak bener. Sebagai muslim, korupsi itu dosa besar, semoga ada efek jera.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kalau memang ada bukti kuat, jangan setengah-setengah. KPK harus berani usut sampe tuntas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, kalo beneran korupsi segitu banyak, pantas aja pembangunan di daerah terhambat. Semoga KPK serius nanganin.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar