Pemkab Nganjuk Perketat Syarat Hibah untuk Tempat Ibadah dan Pesantren demi Tata Kelola Transparan
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Sekretariat Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik guna mengevaluasi mekanisme pengusulan dana hibah pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, dan TPQ. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tri Wahju Kuntjoro, menekankan bahwa tertib administrasi menjadi kunci utama penyaluran hibah.
Dana hibah hanya disalurkan melalui permohonan surat resmi, proposal teknis, dan dokumen legalitas lembaga yang lengkap, sesuai Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur secara rinci penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring evaluasi dari APBD.
Forum ini melibatkan Kementerian Agama, forum keagamaan, tokoh masyarakat, dan insan pers untuk menyerap masukan. Tri Wahju berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Seluruh masukan akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bagian evaluasi ke Kementerian PANRB dan landasan peningkatan mutu pelayanan publik berkelanjutan.
https://kabarbaik.co/cegah-hib