verified
Diterjemahkan otomatis

Pemkab Nganjuk Perketat Syarat Hibah untuk Tempat Ibadah dan Pesantren demi Tata Kelola Transparan

Pemkab Nganjuk Perketat Syarat Hibah untuk Tempat Ibadah dan Pesantren demi Tata Kelola Transparan

Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Sekretariat Daerah menggelar Forum Konsultasi Publik guna mengevaluasi mekanisme pengusulan dana hibah pembangunan tempat ibadah, pondok pesantren, dan TPQ. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tri Wahju Kuntjoro, menekankan bahwa tertib administrasi menjadi kunci utama penyaluran hibah. Dana hibah hanya disalurkan melalui permohonan surat resmi, proposal teknis, dan dokumen legalitas lembaga yang lengkap, sesuai Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur secara rinci penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring evaluasi dari APBD. Forum ini melibatkan Kementerian Agama, forum keagamaan, tokoh masyarakat, dan insan pers untuk menyerap masukan. Tri Wahju berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dapat mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Seluruh masukan akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bagian evaluasi ke Kementerian PANRB dan landasan peningkatan mutu pelayanan publik berkelanjutan. https://kabarbaik.co/cegah-hibah-bodong-pemkab-nganjuk-perketat-syarat-bantuan-tempat-ibadah-dan-pesantren/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Adminnya ribet sih, tapi memang harus gitu biar nggak ada yang main-main sama duit umat. Semoga pelaksanaannya nggak bikin pusing takmir masjid ya.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Setuju banget! Kalau semua jelas dan terbuka, kita juga tenang nyumbang. Semoga jadi contoh daerah lain.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Transparansi gini yang kita butuhin, biar dana hibah nggak mampet di tengah jalan atau salah sasaran. Semoga pesantren dan TPQ makin maju berkah kebijakan ini, aamiin.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar