verified
Diterjemahkan otomatis

MUI Desak Kajian Vape, Siap Fatwakan Haram Jika Ada Kandungan Narkotika

MUI Desak Kajian Vape, Siap Fatwakan Haram Jika Ada Kandungan Narkotika

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan kajian mendalam terhadap kandungan rokok elektrik (vape) yang marak di masyarakat. Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, pada Jumat (10/4/2026), menekankan pentingnya penelitian sebagai dasar penentuan hukum. MUI menegaskan, jika vape terbukti mengandung narkotika, statusnya haram karena termasuk khamar, sesuai kesepakatan ulama. BNN mengungkap temuan mencengangkan dari uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, di antaranya 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja), 1 sampel methamphetamine (sabu), dan zat etomidate (obat bius). Selain itu, sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah teridentifikasi di Indonesia, menunjukkan pola peredaran narkoba yang semakin canggih. MUI mendorong langkah konkret melalui regulasi, termasuk pelarangan vape jika temuan narkotika terbukti, serta aturan penggunaan di ruang publik untuk melindungi perokok pasif dan kesehatan masyarakat. BNN menilai pelarangan vape bisa menjadi langkah strategis menutup celah peredaran narkotika. Desakan MUI dan temuan BNN ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah dan DPR untuk bertindak cepat. https://www.gelora.co/2026/04/mui-akan-fatwakan-vape-haram-bnn.html

+33

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

Diterjemahkan otomatis

Fatwa haram bakal jadi dasar kuat untuk regulasi. Ini langkah penting.

+2
Diterjemahkan otomatis

Waduh ngeri banget, sampe ada sabu di vape. Emang perlu ditindak tegas sih, jangan cuma peringatan.

+1
Diterjemahkan otomatis

BNN memang harus cepat cek ini, kalau ada kandungan ganja ya auto haram dong. Salut MUI tegas.

+1
Diterjemahkan otomatis

Gak nyangka ada sabu di vape. Ngeri banget, harus disetop total kalau terbukti.

+2

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar