MUI Desak Kajian Vape, Siap Fatwakan Haram Jika Ada Kandungan Narkotika
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan kajian mendalam terhadap kandungan rokok elektrik (vape) yang marak di masyarakat. Desakan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, pada Jumat (10/4/2026), menekankan pentingnya penelitian sebagai dasar penentuan hukum. MUI menegaskan, jika vape terbukti mengandung narkotika, statusnya haram karena termasuk khamar, sesuai kesepakatan ulama.
BNN mengungkap temuan mencengangkan dari uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, di antaranya 11 sampel mengandung kanabinoid (ganja), 1 sampel methamphetamine (sabu), dan zat etomidate (obat bius). Selain itu, sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (NPS) telah teridentifikasi di Indonesia, menunjukkan pola peredaran narkoba yang semakin canggih.
MUI mendorong langkah konkret melalui regulasi, termasuk pelarangan vape jika temuan narkotika terbukti, serta aturan penggunaan di ruang publik untuk melindungi perokok pasif dan kesehatan masyarakat. BNN menilai pelarangan vape bisa menjadi langkah strategis menutup celah peredaran narkotika. Desakan MUI dan temuan BNN ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah dan DPR untuk bertindak cepat.
https://www.gelora.co/2026/04/