MUI: Haram Pria Pakai Baju Wanita saat Karnaval Agustusan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria mengenakan pakaian wanita, termasuk dalam karnaval perayaan Hari Kemerdekaan, hukumnya haram dalam syariat Islam. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) dilarang berdasarkan hadis shahih yang melaknat laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya.
Peringatan Kemerdekaan RI seharusnya diisi dengan kegiatan positif seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. Namun, dalam praktiknya, sebagian masyarakat abai terhadap norma etika dan syariat.
KH Abdul Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena tersebut di era modern, di mana penggunaan busana lawan jenis rentan dimanfaatkan untuk agenda yang bertentangan dengan agama dan norma sosial.
https://www.harianaceh.co.id/2