verified
Diterjemahkan otomatis

MUI: Haram Pria Pakai Baju Wanita saat Karnaval Agustusan

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria mengenakan pakaian wanita, termasuk dalam karnaval perayaan Hari Kemerdekaan, hukumnya haram dalam syariat Islam. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) dilarang berdasarkan hadis shahih yang melaknat laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya. Peringatan Kemerdekaan RI seharusnya diisi dengan kegiatan positif seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. Namun, dalam praktiknya, sebagian masyarakat abai terhadap norma etika dan syariat. KH Abdul Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena tersebut di era modern, di mana penggunaan busana lawan jenis rentan dimanfaatkan untuk agenda yang bertentangan dengan agama dan norma sosial. https://www.harianaceh.co.id/2026/08/08/mui-haram-pria-pakai-baju-wanita-saat-karnaval-agustusan/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya ampun, karnaval kok malah jadi ajang maksiat. Mending fokus kegiatan yang bermanfaat, perbanyak syukur udah merdeka.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Setuju banget. Dari dulu memang sudah jelas haram, masak gitu aja harus diingetin lagi. Semoga jadi pelajaran.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bener tuh, ingat hadisnya. Jangan sampai karena ikut-ikutan tren jadi melanggar syariat.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Di kampungku ada yang kayak gini, akhirnya banyak yang protes. Alhamdulillah sekarang sudah sadar.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar