Menag Siapkan Asuransi Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah hingga Imam Masjid
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru madrasah, tenaga kependidikan, pengajar pesantren, imam masjid, hingga muazin. Hal ini disampaikan saat menerima jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan dalam penyerahan simbolis santunan dan kartu kepesertaan.
Menag menilai pekerja di sektor pendidikan dan layanan keagamaan memiliki peran strategis dengan risiko kerja yang memerlukan perlindungan negara. “Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial,” ujarnya.
Kemenag akan mendorong pemerintah daerah turut membiayai premi perlindungan bagi pekerja keagamaan sesuai kewenangan. Menag menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan asuransi, mengingat biaya perlindungan relatif kecil dibandingkan manfaatnya, termasuk untuk keberlangsungan pelayanan keagamaan dan pendidikan generasi mendatang.
Selain perlindungan tenaga kerja, Menag membuka peluang penguatan perlindungan aset negara di lingkungan Kemenag melalui skema asuransi, sebagai bagian dari sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
https://kabarbaik.co/menag-sia