verified
Diterjemahkan otomatis

KPK Didorong Segera Tangani Dugaan Mafia Tanah di Proyek Tol Cisumdawu

KPK Didorong Segera Tangani Dugaan Mafia Tanah di Proyek Tol Cisumdawu

Ketua Forum Pemerhati Agraria, Muhammad Rizky Firmansyah, mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi penanganan laporan dugaan korupsi di proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Rizky menilai KPK gagal membedakan perkara perdata dengan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pemalsuan dokumen negara. Ia menyoroti tim penelaah KPK dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencairan dana konsinyasi. Rizky menegaskan perkara ini bukan sekadar sengketa biasa karena telah ada putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan dokumen. Ia menantang pimpinan KPK dan tim penelaah melakukan debat terbuka terkait proses penanganan laporan dugaan mafia tanah. Mantan Kepala Desa Cilayung, Uyun, dan Haji Dadan Setiadi Megantara telah divonis bersalah atas manipulasi dokumen lahan terkait proyek tersebut. Namun, Rizky menyoroti masih adanya pihak lain, khususnya oknum di Pengadilan Negeri Sumedang yang mencairkan dana konsinyasi kepada pihak terpidana, yang belum tersentuh hukum. Ia mengkritik KPK yang dinilai menggunakan alasan administratif dan formalitas dalam penanganan kasus ini, padahal lembaga tersebut memiliki wewenang luar biasa. https://www.gelora.co/2026/05/kpk-mandul-bedakan-pidana-dan-perdata.html

+55

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

KPK memang harus lebih cepat bertindak untuk kasus-kasus besar seperti ini. Jangan sampai rakyat kecil terus dirugikan.

+7
saudari
Diterjemahkan otomatis

Wah gawat, mafia tanah makin berani aja.

+3
saudari
Diterjemahkan otomatis

Semoga Pak Prabowo bisa ngasih perhatian serius ke kasus ini. KPK jangan sampai lengah.

+5
saudari
Diterjemahkan otomatis

Mantap pak Rizky berani tantang debat terbuka! Mudah-mudahan kasusnya gak dibiarkan tenggelam lagi.

+9

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar