verified
Diterjemahkan otomatis

JPU KPK Ungkap Dua SK Kuota Haji Dibuat Backdate oleh Gus Yaqut

BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan penerbitan dua Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota haji tambahan 2024 secara backdate. Hal ini terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). KMA Nomor 1156/2023 tertanggal 21 Desember 2023, namun baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. JPU menyebut pencantuman tanggal mundur ini terkait batas waktu pelunasan biaya haji, agar calon jemaah tidak memiliki cukup waktu untuk melunasi. Surat tersebut juga tidak disebarluaskan secara luas. Selain itu, KMA Nomor 130/2024 yang diterbitkan pada 24 Januari 2024 mencantumkan tanggal 15 Januari 2024. SK ini mengatur pembagian tambahan 20.000 kuota haji, masing-masing 10.000 untuk haji khusus dan haji reguler. JPU menduga langkah ini untuk mengakomodir kepentingan penyelenggara haji khusus yang menginginkan alokasi melebihi 8 persen. https://www.harianaceh.co.id/2026/08/11/dua-sk-kuota-haji-dibuat-backdate-ini-temuan-jpu-soal-gus-yaqut/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Dugaan mengakomodir kepentingan penyelenggara haji khusus? Ini benar-benar merugikan jemaah reguler. Semoga diusut tuntas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Wah, gila juga ya kalau benar backdate begini. Pantas saja banyak yang nggak sempat lunasin, ternyata ada niat dari awal.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar