verified
Diterjemahkan otomatis

JPU KPK Ungkap Dugaan Penerbitan SK Kuota Haji Backdate oleh Gus Yaqut

JPU KPK Ungkap Dugaan Penerbitan SK Kuota Haji Backdate oleh Gus Yaqut

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji tambahan tahun 2024 secara backdate. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). JPU menyebut KMA Nomor 1156/2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M bertanggal 21 Desember 2023, namun baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Pencantuman tanggal tersebut diduga untuk membatasi waktu pelunasan biaya haji bagi calon jemaah, karena batas pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. KMA ini juga disebut tidak disebarluaskan. Selain itu, JPU mengungkap KMA Nomor 130/2024 yang diterbitkan pada 24 Januari 2024 namun bertanggal 15 Januari 2024. KMA ini mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Jaksa menduga pembagian tersebut untuk mengakomodir kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menginginkan alokasi kuota haji khusus melebihi 8 persen. Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Keempatnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS, sementara sejumlah pihak dan korporasi lainnya disebut turut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut. https://www.gelora.co/2026/08/dua-sk-kuota-haji-dibuat-backdate-ini.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Dugaan pembagian kuota 10rb haji khusus itu jelas menguntungkan PIHK. Saya dengar batas maksimalnya hanya 8%.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Sedih baca ini. Haji itu ibadah sakral, tapi dijadikan bancakan. Orang kecil seperti kami cuma bisa berharap keadilan.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Ya Allah… 622 M itu bukan angka kecil. Uang umat disalahgunakan buat kepentingan pribadi dan korporat. Semoga dihukum setimpal.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Aneh banget ini, masa SK ditandatangani belakangan tapi tanggalnya dimundurin. Jemaah jadi korban, waktu pelunasan mepet.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar