KPK Dalami Peran Fuad Hasan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik fokus menelusuri keterlibatannya sejak fase awal, sebelum kebijakan pembagian kuota tambahan diubah menjadi skema 50:50 antara reguler dan khusus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Fuad diduga beroperasi dalam struktur organisasi berlapis, melibatkan Forum SATHU, asosiasi, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK menilai posisi Fuad di lingkaran forum, asosiasi, dan pelaku usaha membuat perannya krusial. Investigasi mengungkap komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk di Kementerian Agama dan Arab Saudi, yang diduga mendorong perubahan kebijakan. Pendalaman ini juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp622 miliar menurut BPK.
Kasus ini bermula dari perubahan kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023 dan 2024, di mana penyidik menemukan dugaan penyimpangan seperti pengalihan kuota ke jalur khusus serta pungutan biaya tambahan kepada jemaah. Hingga kini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pemerintah dan swasta, dan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.
https://www.harianaceh.co.id/2