KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kuota haji tambahan 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi merupakan milik negara, bukan hak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan keuntungan PIHK dari pengelolaan kuota di luar mekanisme dianggap sebagai keuntungan tidak sah dan merugikan negara.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengubah komposisi pembagian kuota tambahan 2024 menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus tanpa kajian teknis. Perbuatannya disebut merugikan negara Rp 622 miliar dan Yaqut diduga menerima keuntungan pribadi USD 271.500.
KPK mengklaim telah mengantongi bukti kuat, termasuk audit BPK dan keterangan ahli, serta menemukan praktik jual beli kuota dan fee percepatan yang merugikan calon jemaah. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lain dan beberapa PIHK yang telah mengembalikan keuntungan tidak sah.
https://www.gelora.co/2026/08/