Khalid Basalamah Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pendakwah Khalid Basalamah kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Kamis, 23 April 2026, terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Khalid, sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji khusus, diharapkan dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, Khalid telah diperiksa pada September 2025 dan sempat tidak memenuhi panggilan dengan alasan keperluan lain.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta dua tersangka dari pihak swasta: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Kasus ini berawal dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang menuai sorotan, dengan dugaan adanya praktik percepatan keberangkatan di luar antrean dan permintaan biaya tertentu kepada penyelenggara haji khusus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
https://www.harianaceh.co.id/2