Hukum Sulam Bibir dalam Islam: Haram karena Menyerupai Tato
Sulam bibir, prosedur kecantikan semi-permanen untuk mewarnai dan merapikan bentuk bibir, dihukumi haram dalam Islam. Hal ini didasarkan pada dalil yang melarang mengubah ciptaan Allah (QS An-Nisa: 119) dan ketidakpuasan terhadap nikmat-Nya, padahal manusia diciptakan dalam bentuk terbaik (QS At-Tin: 4).
Prosesnya yang menyerupai tato, menggunakan jarum untuk memasukkan pigmen ke kulit, dapat menimbulkan rasa sakit, infeksi, atau iritasi. Tindakan ini termasuk menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, yang dilarang dalam QS Al-Baqarah: 195, serta hadis Nabi Muhammad SAW tentang larangan membahayakan diri sendiri (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
https://mozaik.inilah.com/dakw