Fatwa Digital Islam Menguat, Adab Bermedia Sosial Jadi Sorotan
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) membahas etika bermedia sosial dalam Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Tasikmalaya. Ketua Umum PP Persis Jeje Zaenudin menyatakan forum ini bertujuan merumuskan fatwa yang membimbing umat dalam menghadapi dinamika kehidupan modern, termasuk aktivitas daring.
Fatwa yang dirumuskan diharapkan menjadi instrumen moral untuk memastikan nilai-nilai Islam hadir di ruang digital, sekaligus membangun kesalehan sosial selain kesalehan individu. Jeje menyoroti paradoks meningkatnya kesadaran religius namun masih maraknya persoalan moral seperti korupsi dan kekerasan seksual.
Ketua Dewan Hisbah Zae Nandang menjelaskan bahwa keputusan yang disahkan Pimpinan Pusat Persis wajib dilaksanakan anggota, meski lembaga tidak memiliki kewenangan sanksi. Sidang ini menegaskan upaya menjembatani teks keagamaan dengan realitas sosial, menjadikan fatwa sebagai solusi menghadapi tantangan era digital.
https://mozaik.inilah.com/news