Apakah boleh berbagi kamar hotel dengan istri dan kakak/perempuannya jika kami tidur di area terpisah?
As-salamu alaykum, semuanya. Aku butuh saran untuk situasi perjalanan yang aku rencanakan. Aku akan bepergian dengan istri dan kakak perempuannya ke Jepang, dan kami mencoba menghemat uang. Kami berpikir untuk memesan satu kamar hotel untuk bertiga, di mana istri dan kakak perempuannya berbagi tempat tidur, dan aku tidur terpisah di lantai atau sofa. Kami juga akan memasang semacam penghalang atau tirai antara area tidur untuk menjaga privasi. Kekhawatiran utamaku: Apakah pengaturan ini halal, mengingat tidak ada berbagi tempat tidur antara non-mahram, dan apakah memasang penghalang fisik membuatnya lebih bisa diterima? Kami hanya mencoba praktis sambil tetap berpegang pada prinsip Islam kami. JazakAllahu khairan atas bantuan kalian.