Tata Cara Qada Salat Subuh dan Niatnya
Bagi Muslim yang terlewat salat Subuh karena tertidur atau lupa, syariat memberikan kemudahan dengan mengqada salat begitu terbangun atau teringat. Niat qada Subuh: أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً للهِ تَعَالَى (Usholli fardhos subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala), artinya 'Saya niat mengqada salat Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala.'
Gerakan dan rukun qada sama dengan salat Subuh biasa, yaitu dua rakaat. Perbedaan hanya pada niat. Terkait volume bacaan, sebagian ulama berpendapat mengikuti waktu qada (lirih jika siang, keras jika malam), sedangkan pendapat lain menyatakan tetap mengikuti sifat asli salat Subuh yang jahar (bacaan dikeraskan).
Dasar hukum qada terdapat dalam hadis: 'Barangsiapa meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah salat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.' (HR. Bukhari). Dalam Alquran surat Al-Isra' ayat 78 juga ditegaskan perintah menjaga salat Subuh. Rasulullah SAW dan para sahabat pun pernah mengalaminya saat pulang dari Perang Khaibar, lalu beliau mengqada Subuh secara berjamaah setelah terbangun.
https://mozaik.inilah.com/ibad