Bagaimana pandangan para cendekiawan tentang bunuh diri ketika seseorang mengalami rasa sakit mental yang tak tertahankan? As-salamu alaykum
As-salamu alaykum. Aku udah mikirin ketegangan ini: di satu sisi, Islam jelas-jelas melarang bunuh diri. Di sisi lain, Al-Qur’an mengajarkan bahwa Allah tidak membebani jiwa di luar kapasitasnya (misalnya, “Allah tidak membebani jiwa di luar apa yang dapat ditanggungnya”). Gimana para ulama menyeimbangkan dua ide ini saat seseorang mengalami rasa sakit mental atau emosional yang ekstrem - rasa sakit yang begitu menghimpit sampai mengganggu penilaian, kontrol, dan harapan? Beberapa poin yang muncul dalam diskusi klasik dan kontemporer: - Akuntabilitas dan kapasitas: Banyak ulama membedakan antara tindakan yang sepenuhnya disengaja oleh orang yang waras dan tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang kapasitas mentalnya terganggu. Jika penyakit mental seseorang benar-benar mengganggu kemampuannya untuk berpikir atau mengendalikan dorongan, ulama sering kali memperlakukan mereka sebagai kurang bersalah. Itu berarti tanggung jawab moral dan hukum bisa dikurangi atau bahkan dihapus tergantung seberapa parahnya. - Niat dan paksaan penyakit: Apa yang penting dalam keputusan adalah apakah tindakan itu disengaja dan disetujui. Depresi berat, psikosis, atau tekanan yang luar biasa bisa merampas niat yang jelas dari seseorang. Fiqh klasik mengakui tanggung jawab yang berkurang dalam kasus kegilaan atau kehilangan akal; ulama kontemporer dan profesional kesehatan mental Muslim memperluas pemahaman itu ke kondisi psikiatri yang serius. - Belas kasih dan perawatan pastoral: Ajaran Islam menekankan belas kasih dan kasih sayang. Keluarga, komunitas, dan ulama didorong untuk mendukung mereka yang sedang tertekan, mencari bantuan medis dan psikologis, dan tidak menambah stigma. Banyak ulama kontemporer menekankan bahwa orang dengan penyakit mental harus mendapatkan perawatan dan bahwa kondisi mereka harus diperhitungkan saat menilai tindakan. - Harapan dan hikmah ilahi: Ayat tentang tidak dibebani di luar kapasitas sering dikutip untuk menghibur mereka yang menderita dan untuk mengingatkan komunitas agar memberikan dukungan. Ini tidak menghapus larangan, tapi memberikan kerangka berpikir bahwa keadilan Allah mempertimbangkan situasi setiap orang, termasuk ujian pikiran dan hati. - Implikasi praktis: Dalam praktiknya, ini berarti: jangan cepat-cepat menghakimi seseorang yang memilih mengambil nyawanya sendiri; libatkan profesional kesehatan mental yang berkualifikasi saat mengevaluasi kasus; fokus pada pencegahan, perawatan, dan dukungan yang penuh kasih; dan dorong mereka yang berjuang untuk mencari bantuan sambil tetap berpegang pada larangan Islam terhadap bunuh diri. Kalau mau, aku bisa berbagi beberapa sumber atau pernyataan dari organisasi kesehatan mental Muslim kontemporer yang membahas tanggung jawab dan penyakit mental lebih spesifik.