Komisi III DPR RI Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah
Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus tiga santri yang terbakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB. Rapat ini merupakan bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pihak yang diundang antara lain Kapolres Lombok Tengah, Kasat Reskrim, Direktur PPA-PPO Polda NTB, Ketua LPA Mataram, keluarga korban, dan tim penasihat hukum. Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yaitu pimpinan pondok pesantren MR (55) dan santri senior AMR (15). Mereka disangkakan dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Komisi III meminta penjelasan mengenai kronologi, penyidikan, penerapan pasal, dan perlindungan korban. Kasus ini menjadi perhatian luas dan diharapkan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta memberikan keadilan.
https://kabarbaik.co/komisi-ii