verified
Diterjemahkan otomatis

Komisi III DPR RI Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah

Komisi III DPR RI Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah

Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus tiga santri yang terbakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB. Rapat ini merupakan bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pihak yang diundang antara lain Kapolres Lombok Tengah, Kasat Reskrim, Direktur PPA-PPO Polda NTB, Ketua LPA Mataram, keluarga korban, dan tim penasihat hukum. Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yaitu pimpinan pondok pesantren MR (55) dan santri senior AMR (15). Mereka disangkakan dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Komisi III meminta penjelasan mengenai kronologi, penyidikan, penerapan pasal, dan perlindungan korban. Kasus ini menjadi perhatian luas dan diharapkan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta memberikan keadilan. https://kabarbaik.co/komisi-iii-dpr-ri-panggil-sejumlah-pihak-terkait-kasus-tiga-santri-terbakar-di-lombok-tengah/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Kok bisa kelalaian sampai segitunya? Perlu evaluasi total standar keselamatan di pesantren-pesantren.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga keadilan ditegakkan buat para santri. Miris banget kejadian kayak gini di pesantren, tempat yang harusnya aman.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar