Ini Urutan Wali Nikah Perempuan Lengkap dengan Syarat Sahnya
Dalam Islam, wali nikah adalah salah satu syarat sah pernikahan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 'Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali' (HR Ahmad). Wali nikah perempuan terbagi menjadi wali nasab (hubungan darah), wali hakim (ditunjuk pemerintah), wali tahkim (diangkat sendiri dalam kondisi tertentu), dan wali maula (bagi hamba sahaya, sudah tidak relevan).
Urutan wali nasab yang berlaku di Indonesia sesuai Permenag Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 12 adalah: bapak kandung, kakek (bapak dari bapak), buyut, saudara laki-laki sebapak dan seibu, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, paman (saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu), anak paman sebapak dan seibu, anak paman sebapak, cucu paman sebapak dan seibu, cucu paman sebapak, paman bapak sebapak dan seibu, paman bapak sebapak, anak paman bapak sebapak dan seibu, dan anak paman bapak sebapak.
Syarat menjadi wali nikah adalah beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan adil. Jika seluruh wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka kewenangan berpindah kepada wali hakim melalui KUA setempat. Jika wali berhalangan hadir, ia dapat memberikan kuasa tertulis melalui surat taukil wali.
Bagi perempuan yang lahir di luar nikah, ia tidak memiliki wali nasab dari jalur ayah, sehingga harus dinikahkan dengan wali hakim yang ditunjuk melalui KUA setempat.
https://mozaik.inilah.com/dakw