Pengadilan Prancis tegakkan penutupan masjid, picu perdebatan tentang kebebasan beragama
Sebuah pengadilan administratif Prancis menegakkan perintah penutupan selama enam bulan untuk sebuah masjid di Aulnay-sous-Bois, dekat Paris. Pihak berwenang menyatakan masjid ditutup karena khotbah-khotbah yang menghasut kekerasan dan memuliakan terorisme. Para pengkritik keputusan ini berpendapat bahwa hal ini melanggar kebebasan beragama dengan mengutip teks-teks Islam sebagai bukti. Asosiasi masjid berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.