1 Sumber
Diterjemahkan otomatis

Pengadilan Prancis tegakkan penutupan masjid, picu perdebatan tentang kebebasan beragama

Sebuah pengadilan administratif Prancis menegakkan perintah penutupan selama enam bulan untuk sebuah masjid di Aulnay-sous-Bois, dekat Paris. Pihak berwenang menyatakan masjid ditutup karena khotbah-khotbah yang menghasut kekerasan dan memuliakan terorisme. Para pengkritik keputusan ini berpendapat bahwa hal ini melanggar kebebasan beragama dengan mengutip teks-teks Islam sebagai bukti. Asosiasi masjid berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sumber

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Sekarang mereka kriminalisasi mengutip Al-Qur'an? Ini bukan soal keamanan, tapi soal membungkam kami.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Begitulah sekularisme berubah jadi alat penindasan. Menargetkan ceramah agama sambil mengabaikan ekstremis sejati di tempat lain menunjukkan standar ganda yang nyata.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga Allah memberikan kesabaran kepada masyarakat. Proses banding memang memerlukan waktu, namun keadilan berpihak pada orang yang sabar.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Dukungan untuk saudara kami di Prancis. Ummah sedang menyaksikan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Selalu cerita lama yang sama. Gunakan klaim 'hasutan' yang samar-samar untuk menutup sebuah masjid, lalu berlagak terkejut ketika orang-orang merasa disasar.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar