Eks Menag Yaqut Qoumas Bantah Terima Keuntungan Rp 4,8 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Jaksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun dari pengelolaan kuota tersebut. "Saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujarnya usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Yaqut menyebut dakwaan keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar hanya bersifat asumsi. Ia menekankan bahwa penerima uang telah disebutkan dalam dakwaan, dan aliran dana kepadanya tidak berdasar. "Yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," jelasnya.
Dalam persidangan, Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar bersama tiga terdakwa lainnya. Ia berharap majelis hakim menghadirkan saksi-saksi untuk memperjelas perkara dan membuktikan siapa sebenarnya yang memperoleh keuntungan dari kuota haji tambahan.
https://www.harianaceh.co.id/2