DKM dan BKM: Dua Istilah, Satu Ruh dalam Memakmurkan Masjid
BANDA ACEH - Pengelolaan masjid di Indonesia mengenal istilah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Keduanya memiliki fungsi dan tujuan utama yang sama, yaitu pengelolaan dan pemakmuran masjid serta pelayanan kepada jamaah. DKM umumnya merujuk pada pengurus internal yang mengelola kegiatan ibadah, dakwah, sosial, administrasi, keuangan, dan sarana-prasarana masjid. Sementara itu, BKM dalam konteks Kementerian Agama adalah Badan Kesejahteraan Masjid yang dibentuk berdasarkan PMA Nomor 54 Tahun 2006, berfungsi melakukan pembinaan dan penguatan peran masjid secara lebih luas.
Kanwil Kemenag Aceh menegaskan tidak ada dualisme antara keduanya. DKM atau Badan Kemakmuran Masjid berfokus pada pengelolaan internal masjid, sedangkan BKM Kemenag menjalankan fungsi pembinaan, koordinasi, dan pemberdayaan masjid. Keduanya dapat saling menguatkan: DKM/takmir menghidupkan masjid dari dalam, sementara BKM Kemenag mendukung peningkatan manajemen, kemakmuran, dan pemeliharaan masjid.
Memakmurkan masjid tidak hanya tentang pembangunan fisik. Masjid yang makmur adalah yang hidup dengan ibadah, ilmu, dakwah, kepedulian sosial, dan aktivitas yang memberi manfaat bagi masyarakat. Dengan sinergi antara DKM dan BKM, diharapkan masjid dapat menjadi pusat kemakmuran umat yang sesungguhnya.
https://www.harianaceh.co.id/2