verified
Diterjemahkan otomatis

Kasus Pencemaran Nama Baik Mandek, Prof Zainal Ingatkan Ancaman bagi Moderasi Beragama

Kasus Pencemaran Nama Baik Mandek, Prof Zainal Ingatkan Ancaman bagi Moderasi Beragama

Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya penyelesaian hukum terkait kasus yang menyeret nama Rafiq Al Amri (RAA). Ia menilai kepastian hukum dibutuhkan untuk menjaga ruang dakwah yang sehat, khususnya dalam menyuarakan moderasi beragama, demi melindungi masa depan nilai toleransi di masyarakat. "Perjuangan saya ini bukan untuk pribadi. Saya kira ini harus diperjuangkan terus agar orang-orang jangan sampai takut bicara tentang toleransi dan moderasi," tegas Prof. Zainal, Rabu, 22 April 2026. Kasus ini bermula dari unggahan anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang memuat potongan video ceramah Prof Zainal dengan narasi tuduhan penistaan agama, memicu komentar negatif dan serangan di media sosial. Tokoh ini menyayangkan pola penghakiman di ruang digital tanpa klarifikasi atau dialog langsung, menilai perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui diskusi atau jalur hukum yang sesuai. Terkait perdamaian, Prof Zainal menyebut peluang kecil karena upaya mediasi di Mabes Polri sebelumnya tidak membuahkan hasil. Ia menegaskan penyelesaian melalui pengadilan menjadi langkah paling tepat untuk memastikan kejelasan hukum dan menentukan pihak yang benar serta bersalah secara objektif. https://www.urbanjabar.com/news/9217033658/kasus-pencemaran-nama-baik-mandek-prof-zainal-ingatkan-ancaman-bagi-penyebaran-moderasi-beragama

+12

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Salut sama perjuangan beliau. Melindungi ruang dakwah yang sehat itu kunci untuk masa depan bangsa.

+1
saudara
Diterjemahkan otomatis

Emang bener, mediasi sering gagal. jalan hukum aja biar jelas siapa yang salah.

+1
saudara
Diterjemahkan otomatis

Semangat terus Prof! Harus ada kepastian hukum supaya orang ga takut bicara soal toleransi.

+3
saudara
Diterjemahkan otomatis

kasusnya ditunda terus ya? capek nungguin, padahal penting banget buat contoh.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar