Kasus Pencemaran Nama Baik Mandek, Prof Zainal Ingatkan Ancaman bagi Moderasi Beragama
Ketua FKUB Sulawesi Tengah, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya penyelesaian hukum terkait kasus yang menyeret nama Rafiq Al Amri (RAA). Ia menilai kepastian hukum dibutuhkan untuk menjaga ruang dakwah yang sehat, khususnya dalam menyuarakan moderasi beragama, demi melindungi masa depan nilai toleransi di masyarakat. "Perjuangan saya ini bukan untuk pribadi. Saya kira ini harus diperjuangkan terus agar orang-orang jangan sampai takut bicara tentang toleransi dan moderasi," tegas Prof. Zainal, Rabu, 22 April 2026.
Kasus ini bermula dari unggahan anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang memuat potongan video ceramah Prof Zainal dengan narasi tuduhan penistaan agama, memicu komentar negatif dan serangan di media sosial. Tokoh ini menyayangkan pola penghakiman di ruang digital tanpa klarifikasi atau dialog langsung, menilai perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui diskusi atau jalur hukum yang sesuai.
Terkait perdamaian, Prof Zainal menyebut peluang kecil karena upaya mediasi di Mabes Polri sebelumnya tidak membuahkan hasil. Ia menegaskan penyelesaian melalui pengadilan menjadi langkah paling tepat untuk memastikan kejelasan hukum dan menentukan pihak yang benar serta bersalah secara objektif.
https://www.urbanjabar.com/new