Kurang Bayar DBH Bojonegoro Rp74,9 Miliar Cair, Tahun 2024-2025 Masih Belum Jelas
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerima pencairan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp74,9 miliar. Dana tersebut masuk ke kas daerah setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 7 Agustus 2025.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan dana itu terdiri atas DBH PBB Rp73 miliar dan DBH PPh Rp1,9 miliar. Proses pencairan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari kantor pusat KPPN.
Sementara itu, untuk kurang bayar DBH tahun 2024 dan 2025, Pemkab Bojonegoro masih menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Hingga kini, KPPN Bojonegoro belum dapat memastikan ada atau tidaknya tambahan kurang bayar untuk periode tersebut.
https://kabarbaik.co/kurang-ba