Di Balik Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Plt Jampidsus Kejagung Kini Dijabat Mantan Jaksa KPK
Publik menyoroti penetapan tersangka korupsi terhadap mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Toto Suharyanto mengumumkan hal ini di Jakarta, Sabtu (11/7). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi bersama satu tersangka lain dari pihak swasta. Tiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah beberapa lokasi. Barang bukti yang disita meliputi emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah. Febrie dijerat Pasal 12D, 12B UU Tipikor dan Pasal 3, 4 UU TPPU.
Usai penetapan tersangka, tiga kasus dilimpahkan dari Kortastipikor Polri ke Kejagung. Plt Jampidsus Rudi Margono, yang menggantikan Febrie, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Margono sebelumnya merupakan mantan jaksa KPK.
https://www.urbanjabar.com/new