Assalamu alaikum, saya sedang mencari beberapa saran mengenai masalah dengan puasa saya.
Salah satu teman saya bersikeras bahwa saya sengaja membatalkan puasa karena tanpa sengaja minum air 11 menit sebelum waktu berbuka. Alasannya, karena saya dengan sengaja mengangkat gelas dan menelan, itu dihitung sebagai tindakan yang disengaja. Namun, saya pernah dengar dari orang lain bahwa jika itu benar-benar kesalahan yang tidak disengaja, maka puasa saya masih sah. Apakah ada seseorang yang paham bisa berbagi pandangan? Saya tidak yakin apakah saya harus mengqadha hari ini nanti.