Jelang Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Pendukung Gus Yaqut Belum Terlihat
Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini relatif sepi dari pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jelang sidang perdana dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sidang dijadwalkan membacakan dakwaan oleh JPU KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan JPU akan menguraikan konstruksi perkara, peran terdakwa, dan dugaan kerugian negara. Empat terdakwa adalah Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Budi menjelaskan dakwaan akan memuat fakta dan bukti, termasuk dugaan aliran dana serta pasal yang disangkakan. KPK mengajak masyarakat mengawal persidangan untuk menguji seluruh uraian dakwaan melalui proses pembuktian.
https://www.gelora.co/2026/08/