6 Alasan Penting di Balik Haramnya Tato dalam Islam
Dalam Islam, tato atau al-wasymu dihukum haram dan termasuk dosa besar, berdasarkan hadis sahih yang melaknat pembuat dan peminta tato. Larangan ini didasari beberapa alasan syar’i.
Pertama, tato mengubah ciptaan Allah secara permanen, sebagaimana peringatan dalam QS An-Nisa ayat 117-119. Kedua, prosesnya menimbulkan najis permanen akibat darah bercampur tinta. Ketiga, menusuk kulit menyakiti diri tanpa alasan syar’i. Keempat, melanggar amanah menjaga tubuh. Kelima, berisiko membahayakan kesehatan. Keenam, bertentangan dengan sifat tawadhu.
Pengecualian berlaku untuk kondisi darurat seperti pengobatan, sesuai hadis riwayat Abu Dawud, atau bekas kecelakaan yang tidak disengaja.
https://mozaik.inilah.com/dakw