2026-yilda Majburiy Halol sertifikati oldidan kichik biznesni qo‘llab-quvvatlashda BPJPHning yangicha yondashuvi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya memperluas fasilitas sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperkuat ekosistem halal daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal jelang Wajib Halal pada Oktober 2026.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penguatan layanan sertifikasi halal memerlukan kolaborasi banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dan program CSR. Sertifikasi halal dinilai bukan hanya kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen penguatan usaha dan peningkatan kepercayaan konsumen.
Hingga 15 Juni 2026, tercatat 23.390 pelaku usaha dengan 51.301 produk bersertifikat halal, mayoritas dari sektor makanan dan minuman. Sebagian besar diterbitkan melalui skema self declare program Sehati untuk memudahkan UMK memperoleh sertifikasi. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri halal nasional dan global.
https://mozaik.inilah.com/hala