Karii KDMP ijaarsa Adonara keessatti waldhabdee lafa aadaa kakaase
Bentrokan berdarah terjadi di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Sabtu (18/7/2026) akibat sengketa batas tanah ulayat. Konflik yang melibatkan Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, ini mengakibatkan tiga warga tewas, lima luka-luka, dan 20 rumah terbakar.
Wakil Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mengonfirmasi bahwa akar bentrokan adalah sengketa klaim lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Desa Waiburak, lokasi rencana pembangunan, berada di atas tanah ulayat Lewonara milik Desa Narasaosina, yang menurut pemilik ulayat hanya diberikan sebagai tempat tinggal, bukan untuk diperjualbelikan. Sertifikat yang terbit atas nama warga Desa Waiburak menjadi dasar transaksi, memicu dualisme klaim dan konflik fisik.
Secara yuridis, UUPA mengakui hak ulayat, namun juga membuka celah pengambilalihan untuk kepentingan nasional yang multitafsir. Kasus ini menyoroti karut-marut administrasi pertanahan dan kegagalan perlindungan hak konstitusional warga. Dalam perspektif Islam, kepemilikan lahan harus transparan; tanah yang tidak dimiliki dapat dihidupkan, dan pengambilan properti tanpa kerelaan pemilik dilarang, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ dan Khalifah Umar bin Khattab yang menegaskan penghormatan terhadap hak individu. Solusi hakiki dinilai terletak pada penerapan sistem yang melindungi hak ulayat dan keadilan agraria.
https://www.harianaceh.co.id/2