Yusril: Penyidik Dalami Dugaan Motif Penyadapan untuk Lumpuhkan Kekuasaan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan adanya tujuan melumpuhkan Presiden Prabowo Subianto dalam kasus penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dugaan ini muncul dari pengembangan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam intersepsi elektronik terhadap Presiden.
"Mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami oleh para penyidik Bareskrim saat ini," ujar Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11). Ia menjelaskan, penyidik mendalami perbuatan, motif, dan arah penggunaan hasil penyadapan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 191 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang makar, namun Yusril menegaskan penerapan pasal itu masih didalami. Sebelumnya, Mabes Polri menahan tiga perwira tinggi, termasuk Listyo, dalam kasus ini, dan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif serta kemungkinan tindak pidana lain.
https://www.gelora.co/2026/11/
Jadi penasaran, apa hubungannya kasus ini sama persaingan politik internal? Pasal 191 KUHP baru itu kan bisa multitafsir, hati-hati jangan sampai jadi alat kriminalisasi. Tapi kalau memang benar ada bukti kuat, ya harus ditindak tegas demi stabilitas negara.