Saksi Sidang Yaqut, Khalid Basalamah Kembalikan Rp6,41 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji
BANDA ACEH – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, mengakui pengembalian uang sebesar USD354.500 atau sekitar Rp6,41 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh stafnya, Ulfi. Hal ini disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, Khalid Basalamah menyatakan bahwa pihaknya membayar USD4.500 per jemaah kepada PT Muhibbah Mulia Wisata untuk pemberangkatan haji khusus tahun 2024. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan biaya percepatan keberangkatan, melainkan memahami sebagai biaya visa haji khusus yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa menunggu antrean nomor porsi.
Pembayaran dilakukan setelah Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud, menawarkan skema pemberangkatan menggunakan kuota haji khusus. Khalid menyatakan bahwa kepercayaannya terhadap tawaran tersebut didasari oleh status perusahaan Ibnu Mas'ud sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diyakininya memiliki kuota resmi. Jaksa KPK mengonfirmasi pengembalian uang oleh staf Khalid ke rekening penampungan KPK sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
https://www.harianaceh.co.id/2