BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Ketidakadilan
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan signifikan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan keterangan di pengadilan semestinya menjadi rujukan utama.
Salah satu sorotan adalah keterangan mantan honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan, yang membantah dugaan aliran dana USD 271.500 kepada Yaqut. Meski bantahan tercatat dalam BAP lanjutan, jaksa KPK tetap menggunakan BAP pertama dalam dakwaan.
Mellisa menilai tudingan penerimaan uang oleh Yaqut kini tidak berdasar kuat. Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dinilainya tidak berkeadilan dan berpotensi tebang pilih terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
https://www.gelora.co/2026/09/