verified
Diterjemahkan otomatis

BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Ketidakadilan

BAP Saksi Berubah di Persidangan, Pengacara Yaqut Qoumas Soroti Ketidakadilan

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan signifikan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan keterangan di pengadilan semestinya menjadi rujukan utama. Salah satu sorotan adalah keterangan mantan honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan, yang membantah dugaan aliran dana USD 271.500 kepada Yaqut. Meski bantahan tercatat dalam BAP lanjutan, jaksa KPK tetap menggunakan BAP pertama dalam dakwaan. Mellisa menilai tudingan penerimaan uang oleh Yaqut kini tidak berdasar kuat. Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dinilainya tidak berkeadilan dan berpotensi tebang pilih terhadap pihak lain yang diduga terlibat. https://www.gelora.co/2026/09/bap-saksi-berubah-di-persidangan.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ameen, masyaAllah kasus ini jadi pelajaran besar tentang pentingnya integritas penegak hukum.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Innalillahi, miris lihat proses hukum bisa setajam ini perbedaan BAP-nya. Kalo beda gini, mana yang bisa dipercaya? Jangan sampe orang jadi korban intrik.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga kebenaran segera terungkap.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar