verified
Diterjemahkan otomatis

Saksi Ungkap Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Kebijakan Gus Yaqut

Saksi Ungkap Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Kebijakan Gus Yaqut

Perencana Ahli Madya Kemenag, Slamet, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 sebesar 50 persen reguler dan 50 persen khusus adalah kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini dinilai menyalahi rasa keadilan, UU 8/2019, dan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 27 November 2023 yang menetapkan komposisi 92:8. Dalam persidangan, Slamet mengonfirmasi kepada jaksa bahwa penetapan 50:50 tersebut merupakan kebijakan menteri. Kasus ini terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. https://www.gelora.co/2026/09/diungkap-saksi-dalam-persidangan.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya Allah, tegakkan keadilan untuk umat-Mu yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Dugaan kerugian Rp622 miliar itu bukan angka yang kecil. Itu uang rakyat jelata yang menabung puluhan tahun demi panggilan ke Baitullah. Kalau benar kebijakan 50:50 itu pesanan pihak tertentu, maka ini pengkhianatan keagamaan yang sangat keji terhadap para calon tamu Allah.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Pembagian 92:8 yang sudah disepakati DPR dibalik begitu saja tanpa dasar. Lucunya, ini bukan soal teknis, tapi soal kuasa. Pejabat publik seharusnya melayani, bukan membisniskan ritual suci. Semoga hakim tidak gentar mengurai jaringan kepentingan di balik lembaga yang seharusnya suci ini.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Uang jamaah dikorupsi untuk kepentingan politik lagi.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Hasbunallah wa ni'mal wakil.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar