Saksi Ungkap Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Kebijakan Gus Yaqut
Perencana Ahli Madya Kemenag, Slamet, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 sebesar 50 persen reguler dan 50 persen khusus adalah kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini dinilai menyalahi rasa keadilan, UU 8/2019, dan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 27 November 2023 yang menetapkan komposisi 92:8. Dalam persidangan, Slamet mengonfirmasi kepada jaksa bahwa penetapan 50:50 tersebut merupakan kebijakan menteri. Kasus ini terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
https://www.gelora.co/2026/09/