Ketika Negara Mengatur Kain di Kepala Perempuan: Pelajaran dari Wahyu, Sunnah dan Sejarah
Azerbaijan, negara dengan 96 persen penduduk Muslim, memberlakukan larangan hijab di sekolah melalui amandemen undang-undang atas dasar prinsip sekularisme. Seorang guru, Zahra Hasanova, dilarang mengajar karena mengenakan hijab, memicu protes dan tangisan siswa di gerbang sekolah. Pemerintah menyebut aturan seragam untuk standar berpakaian, namun kebijakan ini dinilai bertentangan dengan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama.
Al-Qur’an menegaskan tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah: 256) dan keragaman adalah sunnatullah (QS. Al-Maidah: 48). Rasulullah ﷺ mencontohkan toleransi dengan mempersilakan utusan Kristen Najran beribadah di Masjid Nabawi. Prinsip ini diperkuat Piagam Madinah yang menjamin kebebasan beragama bagi semua golongan.
Sejarah mencatat penjajahan Prancis di Aljazair yang memaksa perempuan melepas hijab sebagai misi ‘peradaban’, sebuah penindasan yang kini berulang dalam wujud aturan seragam. Jurnalis Polad Aslanov mogok makan di penjara sebagai bentuk protes, mencerminkan sabda Nabi tentang mengubah kemungkaran sesuai kemampuan.
Presiden Ilham Aliyev meminta pihak lain tidak mencampuri gaya hidup Azerbaijan, namun negaranya justru mencampuri pilihan pribadi warganya. Zahra Hasanova menegaskan hijab adalah pilihan pribadinya, sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Kahf: 29. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama harus terus dijaga.
https://www.harianaceh.co.id/2