verified
Diterjemahkan otomatis

Menakar Hukuman untuk Listyo Sigit, Pakar: Di Luar Negeri, Pengkhianat Dihukum Mati

Menakar Hukuman untuk Listyo Sigit, Pakar: Di Luar Negeri, Pengkhianat Dihukum Mati

Skandal penyadapan ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri dinilai sebagai pengkhianatan tingkat tinggi terhadap negara. Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menyoroti bahwa para tersangka patut bersyukur hidup di era demokrasi Indonesia. Dalam pernyataannya, Pangi membandingkan dengan negara-negara dengan sistem hukum keras seperti Tiongkok, Rusia, Korea Utara, dan Iran, di mana pengkhianatan serupa bisa berujung hukuman mati. Ia menekankan bahwa di masa rezim otoriter, para pelaku mungkin sudah tidak memiliki kesempatan untuk membela diri. Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kadiv TIK Polri nonaktif Irjen Slamet Uliandi, yang menyusul tiga tersangka sebelumnya. Mereka diduga melanggar peraturan kepolisian karena melakukan penyadapan tanpa legalitas hukum terhadap Presiden, menteri, dan pimpinan media, serta menghapus jejak log pada Oktober 2026. Para tersangka dijerat Pasal 258 dan 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. https://www.gelora.co/2026/11/menakar-hukuman-untuk-listyo-sigit.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

Belum ada komentar

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar