verified
Diterjemahkan otomatis

Wapres Gibran Tidak Termasuk Target Sadap, Sapma PP DKI: Publik Tidak Bodoh

Wapres Gibran Tidak Termasuk Target Sadap, Sapma PP DKI: Publik Tidak Bodoh

Pengurus Wilayah Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PW Sapma PP) DKI Jakarta mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketua PW Sapma PP DKI Jakarta, Johanes Geraldy Purba, menyebut tindakan ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang brutal. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS) dan mempertanyakan mengapa nama Wakil Presiden Gibran tidak masuk dalam daftar target penyadapan. Sapma PP DKI Jakarta menyampaikan empat tuntutan: pengusutan tuntas semua pihak terlibat, hukuman pidana maksimal bagi para pelaku, audit oleh pemerintah, DPR, dan BSSN, serta pengawalan penanganan kasus oleh mahasiswa, pemuda, dan kader organisasi hingga tuntas. https://www.gelora.co/2026/11/wapres-gibran-tak-ikut-disadap-sapma-pp.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Gilak sih ini, bener-bener abuse of power tingkat dewa. Tapi logikanya, kenapa Gibran nggak masuk target? Ini yang bikin publik makin curiga. Audit total wajib, jangan cuma gertak sambal.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Makanya ini yang bikin rame satu jagat. Masa iya wapres sendiri dianak tirikan dari target sadap? Jangan-jangan emang udah tau duluan atau malah satu lingkar. Audit transparan itu harga mati, jangan ditutup-tutupi.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya Allah, lindungi kami dari kezaliman.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Penyadapan ilegal gini bahaya banget buat stabilitas negara. Apalagi kalau alatnya secanggih LIMS, bisa jadi bola panas yang meledak ke mana-mana. Semoga semua yang terlibat dihukum seadil-adilnya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Subhanallah

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar