Dua Remaja Lamongan Ditangkap Setelah Mencuri Motor Pelanggan Warung Kopi
Polsek Kedungpring, Lamongan, menangkap dua remaja, MAY (15) dan FAP (18), karena mencuri sepeda motor Honda CB milik pelanggan warung kopi tempat mereka bekerja. Korban AJ (19) melaporkan kehilangan motor yang dititipkan di warung pada Jumat (19/6) malam.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, polisi mencurigai kedua karyawan tersebut. Keduanya ditangkap di rumah FAP di Sukodadi pada Minggu (21/6) malam, dan motor korban berhasil disita.
Kerugian korban mencapai Rp14 juta. Karena MAY masih di bawah umur, kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Kapolsek melalui Kasi Humas menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan.
https://kabarbaik.co/demi-moto