Jerat Pinjol di Tanah Syariat: Membedah Krisis Pinjaman Online yang Menjangkiti Aceh
Provinsi Aceh, yang menerapkan syariat Islam secara formal, menghadapi krisis pinjaman online (pinjol). Data OJK Aceh mencatat 1.987 laporan keuangan ilegal dari November 2024 hingga Mei 2025, mayoritas terkait pinjol ilegal. Pada Mei 2025, terdapat 139 pengaduan pinjol ilegal, dengan pelapor didominasi kaum ibu. Nilai transaksi pinjol di Aceh mencapai Rp158 miliar pada Maret 2025. Kelompok pengguna terbesar adalah guru (42%), diikuti korban PHK (20%), ibu rumah tangga (18%), dan lainnya.
Fenomena ini bagian dari krisis nasional, di mana pinjaman online yang belum lunas di Indonesia melonjak dari Rp13,16 triliun pada 2019 menjadi di atas Rp101 triliun pada Maret 2026. OJK memperketat pengawasan, memblokir ribuan entitas ilegal, dan menetapkan batas maksimal suku bunga. Sorotan internasional juga muncul terkait peran “finfluencer” dalam mendorong pinjaman tanpa pemahaman risiko.
Modus pinjol ilegal meliputi tidak berizin OJK, akses berlebihan ke data pribadi, bunga tidak transparan, dan ancaman saat penagihan. Untuk Aceh, pendekatan penanganan disarankan selaras syariah, termasuk verifikasi legalitas, penghentian pembayaran bunga jika ilegal, serta pemulihan keuangan melalui ibadah dan disiplin anggaran.
Diperlukan sinergi edukasi keuangan, penegakan hukum, dan penguatan alternatif pembiayaan syariah untuk melindungi masyarakat dari jerat utang yang merugikan.
https://www.harianaceh.co.id/2