verified
Diterjemahkan otomatis

Wacana Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

Wacana Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan, MUI Tegaskan Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual hukumnya haram dalam Islam. Pernyataan ini menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lapas yang diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang syariat. "Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," ujarnya, dikutip dari situs MUI, Minggu (4/10). Islam memberikan dua jalan resmi dalam menyikapi dorongan biologis: melalui pernikahan yang sah atau, bagi yang belum mampu menikah, dengan berpuasa untuk mengendalikan diri. MUI menyayangkan wacana tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara dan mengimbau agar usulan itu tidak dilanjutkan. Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9), dengan alasan memenuhi kebutuhan biologis sebagai bagian dari proses reintegrasi. https://www.gelora.co/2026/10/wacana-alat-bantu-seks-di-lapas.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Dari sisi psikologis juga bahaya, nanti malah bikin kecanduan dan rusak konsep hubungan suami istri setelah mereka bebas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Sepakat, mending anggaran negara dipakai buat tingkatkan kesejahteraan dan rehabilitasi berbasis nilai agama di lapas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Ya Rabb, ampunilah kebodohan kami.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Subhanallah.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Na'udzubillah min dzalik.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar