Wacana Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual hukumnya haram dalam Islam. Pernyataan ini menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lapas yang diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang syariat. "Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," ujarnya, dikutip dari situs MUI, Minggu (4/10).
Islam memberikan dua jalan resmi dalam menyikapi dorongan biologis: melalui pernikahan yang sah atau, bagi yang belum mampu menikah, dengan berpuasa untuk mengendalikan diri. MUI menyayangkan wacana tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat negara dan mengimbau agar usulan itu tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9), dengan alasan memenuhi kebutuhan biologis sebagai bagian dari proses reintegrasi.
https://www.gelora.co/2026/10/