Wacana Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) hukumnya haram dalam ajaran Islam. Pernyataan ini menanggapi usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya terkait penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual dilarang oleh syariat Islam. "Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya," ujarnya.
Islam, lanjut Kiai Muiz Ali, memberikan dua jalur dalam menyikapi dorongan biologis: pernikahan sebagai cara yang sah, atau puasa sebagai mekanisme pengendalian diri bagi yang belum mampu menikah. Ia juga menyayangkan wacana tersebut diungkapkan di ruang publik oleh seorang wakil rakyat dan menyarankan agar usulan itu tidak dilanjutkan.
https://www.harianaceh.co.id/2