Tersangka SU Beri Izin Penghapusan Berkas Kasus Penyadapan Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan SU sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. SU diduga memberikan izin penghapusan file hasil penyadapan kepada tersangka AS pada awal Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan, SU memiliki posisi penting sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010-2019. Setiap tindakan penyadapan oleh tersangka EH dan AS harus melalui izin SU.
Total tersangka kini berjumlah empat orang. Tiga tersangka telah ditahan, sementara SU belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke. Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 5 ahli untuk melengkapi berkas perkara.
https://www.gelora.co/2026/11/
Pantesan kasusnya kayak ditutup-tutupin, ternyata ada orang dalem yang mainin. Semoga cepet dibuka semua aibnya.