verified
Diterjemahkan otomatis

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Mahfud Serahkan Kelanjutan Jabatan Wapres ke Keputusan Politik

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Mahfud Serahkan Kelanjutan Jabatan Wapres ke Keputusan Politik

Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan kasasi dengan nomor register 742 K/TUN/2026 yang diajukan pemohon HM Subhan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim MA. MA juga memerintahkan agar suket penyetaraan yang dikuasai pihak termohon ditarik dan dimusnahkan. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan kelanjutan jabatan wakil presiden kepada keputusan politik di DPR, karena pemberhentian seorang wapres yang telah dilantik tidak dapat dilakukan otomatis berdasarkan putusan MA. Ia menekankan perlunya proses pidana terhadap oknum pejabat di KPU dan Kemendikbud yang menerbitkan dan meloloskan dokumen yang dianggap cacat hukum, karena diduga mengandung pemalsuan data atau penyalahgunaan wewenang. Mahfud mendesak agar KPU dan Ditjen Dikdasmen segera diperiksa terkait penerbitan suket dan dugaan penyelundupan pasal 18 ayat (3). https://www.gelora.co/2026/10/suket-sma-gibran-dibatalkan-ma-mahfud.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini bukan cuma soal Gibran, tapi soal integritas proses pemilu kita. Kalau dokumen aja bisa palsu, apalagi yang lain? Harus diusut tuntas dan publik jangan dibodohi terus.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Langkah Mahfud sudah tepat, serahkan saja ke DPR. Tapi jangan sampai drama politik mengaburkan fakta hukum yang sudah jelas. Rakyat sudah capek lihat manuver elit, yang penting proses pidana buat oknum yang main-main.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ya Allah, semoga keadilan benar-benar ditegakkan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Subhanallah, akhirnya kebenaran mulai terungkap.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar