MA Batalkan Suket SMA Gibran, Mahfud Serahkan Kelanjutan Jabatan Wapres ke Keputusan Politik
Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan kasasi dengan nomor register 742 K/TUN/2026 yang diajukan pemohon HM Subhan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim MA. MA juga memerintahkan agar suket penyetaraan yang dikuasai pihak termohon ditarik dan dimusnahkan.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan kelanjutan jabatan wakil presiden kepada keputusan politik di DPR, karena pemberhentian seorang wapres yang telah dilantik tidak dapat dilakukan otomatis berdasarkan putusan MA. Ia menekankan perlunya proses pidana terhadap oknum pejabat di KPU dan Kemendikbud yang menerbitkan dan meloloskan dokumen yang dianggap cacat hukum, karena diduga mengandung pemalsuan data atau penyalahgunaan wewenang.
Mahfud mendesak agar KPU dan Ditjen Dikdasmen segera diperiksa terkait penerbitan suket dan dugaan penyelundupan pasal 18 ayat (3).
https://www.gelora.co/2026/10/
Ini bukan cuma soal Gibran, tapi soal integritas proses pemilu kita. Kalau dokumen aja bisa palsu, apalagi yang lain? Harus diusut tuntas dan publik jangan dibodohi terus.