MA Batalkan Suket Gibran, Mahfud MD Desak KPU dan Dikdasmen Diperiksa Pidana
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan kasasi ini mengabulkan gugatan pembatalan dokumen tersebut.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta dugaan pelanggaran dalam penerbitan suket ditindaklanjuti secara pidana. Ia mendesak KPU dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera diperiksa.
Mahfud menilai pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses pidana. Namun, ia menyerahkan kelanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden kepada mekanisme politik.
https://www.gelora.co/2026/10/
Ini bukan soal politik lagi, ini soal integritas lembaga. Mahfud benar, suket abal-abal dan penyelundupan pasal itu wajib dikuliti secara pidana. Kita perlu buktikan negara ini masih punya nyali.