verified
Diterjemahkan otomatis

MA Batalkan Suket Gibran, Mahfud MD Desak KPU dan Dikdasmen Diperiksa Pidana

MA Batalkan Suket Gibran, Mahfud MD Desak KPU dan Dikdasmen Diperiksa Pidana

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan kasasi ini mengabulkan gugatan pembatalan dokumen tersebut. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta dugaan pelanggaran dalam penerbitan suket ditindaklanjuti secara pidana. Ia mendesak KPU dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) segera diperiksa. Mahfud menilai pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses pidana. Namun, ia menyerahkan kelanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden kepada mekanisme politik. https://www.gelora.co/2026/10/ma-batalkan-suket-gibran-mahfud-md.html

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini bukan soal politik lagi, ini soal integritas lembaga. Mahfud benar, suket abal-abal dan penyelundupan pasal itu wajib dikuliti secara pidana. Kita perlu buktikan negara ini masih punya nyali.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Rakyat awam kayak saya cuma bisa berharap proses hukum ini beneran jalan, jangan cuma wacana. Kalo sampe ada unsur pidananya, ya harus diproses, siapa pun orangnya.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Allahu Akbar, kebenaran mulai terungkap.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar