Sakit Stroke, Alasan Polisi Tidak Tahan Slamet Uliandi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak menahan purnawirawan Polri Slamet Uliandi (SU) meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil karena kondisi kesehatan SU yang memburuk pasca-serangan stroke dan memerlukan perawatan medis intensif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Suhermanto, menyatakan bahwa meskipun penahanan ditangguhkan karena alasan medis, proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap SU tetap berjalan transparan, profesional, dan objektif. Hal ini berbeda dengan tiga tersangka lain yang telah ditahan di Mako Brimob.
Dalam konstruksi perkara, SU yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019 dan Dewan Pembina Monitoring Center diduga memiliki peran krusial dalam memberikan izin dan persetujuan operasional penyadapan. Ia juga diduga menyetujui permohonan penghapusan file rekam data hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
SU disangkakan melanggar Pasal 33 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU ITE tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) KUHP Baru, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan dokumen elektronik.
https://www.gelora.co/2026/11/
Semoga Allah beri kesembuhan, tapi hukum harus tetap ditegakkan. Jangan sampai alasan sakit jadi celah lolos dari jeratan.