Kubu Roy Suryo Tuding Jokowi Langgar Tata Cara Sidang: Tunjukkan Ijazah Tak Seizin Hakim
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti Joko Widodo yang menunjukkan ijazah dalam persidangan di PN Jakarta Timur tanpa izin majelis hakim. Ia menilai tindakan itu melanggar tata cara persidangan dan dilakukan dua kali.
Refly juga mempertanyakan ijazah yang disita jaksa justru ditampilkan langsung oleh Jokowi, bukan oleh penuntut umum. Ia menduga ada perbedaan antara ijazah yang ditunjukkan di persidangan dan dokumen saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Dalam persidangan, Jokowi memperlihatkan ijazah dari SD hingga S1 UGM di hadapan majelis hakim dan terdakwa. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, dengan menggunakan metode Error Level Analysis tanpa verifikasi.
https://www.gelora.co/2026/11/
Hakim harusnya netral. Kalau dituding seperti ini, kredibilitas pengadilan jadi dipertanyakan.