Usul Ulang Definisi Korupsi: Fokus pada Penyuapan, Bukan Kerugian Negara - Bagaimana dengan Markup Anggaran?
Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang mengusulkan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia tidak lagi menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara, melainkan berfokus pada penyuapan. Usulan disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026). Kajian merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, di mana korupsi didefinisikan sebagai bribery, tanpa menyinggung kerugian negara.
Saat ini, UU Tipikor mengelompokkan korupsi dalam tujuh jenis, termasuk kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Unsur kerugian negara pada Pasal 2 dan 3 kerap digunakan penegak hukum untuk menjerat kasus pengadaan barang dan jasa. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian yang dimaksud harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
Markup anggaran, seperti penggelembungan HPS atau harga penawaran, selama ini dikualifikasi sebagai korupsi yang merugikan keuangan negara karena menciptakan selisih keuntungan ilegal. Presiden Prabowo pada akhir Desember 2024 menyatakan bahwa budaya markup adalah korupsi dan merampok uang rakyat, dengan menekankan pencatatan anggaran harus sesuai nilai sebenarnya.
https://www.harianaceh.co.id/2