Ormas PEJABAT Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan
BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Ormas Pengacara & Jawara Bela Ummat (PEJABAT) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait kepemimpinan nasional. Mereka menyoroti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menolak keras penyalahgunaan kekuasaan yang dinilai mencederai demokrasi.
Ketua Umum DPP Ormas PEJABAT, Ustadz H. Eka Jaya, menuntut Gibran mundur karena dianggap tidak memenuhi asas moral, etika, dan tanggung jawab konstitusional. Jika tidak mundur sukarela, pihaknya mendesak MPR menempuh proses pemakzulan sesuai mekanisme UUD 1945.
Selain itu, ormas ini menyerukan netralitas aparat penegak hukum tanpa intervensi politik, serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan tokoh ulama mengawal demokrasi. Pernyataan sikap ditetapkan di Jakarta pada 7 Oktober 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ustadz H. Eka Jaya bersama Sekretaris Umum H. Subuh Raja.
https://www.harianaceh.co.id/2