Baru Dua Bulan Bebas, Pria di Bima Kembali Terjerat Kasus Narkotika
Bima – MRQ alias QL (29) kembali ditangkap aparat Kepolisian Resor Bima Kota setelah sebelumnya baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kuripan, Lombok. Ia diamankan bersama dua orang lainnya, DI (28) dan SM (33), dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Minggu (25/10).
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim opsnal yang dikerahkan ke lokasi berhasil mengamankan QL dan DI di salah satu kamar penginapan sekitar pukul 09.20 WITA. Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, dua bilah belati, telepon genggam, serta uang tunai lebih dari Rp2 juta.
Dari penelusuran selanjutnya, petugas mengamankan SM di Jalan Lintas Ule-Melayu. Dalam pengakuannya, QL menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang kenalan berinisial King yang ia temui saat menjalani masa hukuman sebelumnya.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Asakota. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
https://kabarbaik.co/baru-dua-