Nusron Wahid Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan agenda internal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyayangkan sikap tersebut dan mengingatkan pernyataan Nusron sebelumnya di media yang menyatakan akan menghormati proses hukum. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau pejabat publik menjadi teladan dan tidak menunda penegakan hukum, karena keterangan Nusron diperlukan untuk mengungkap perkara suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam kasus ini, delapan orang telah menjadi tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron: eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga mengelola dana suap miliaran rupiah dari berbagai layanan pertanahan, dengan Fahd sebagai penampung akhir. Saat operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp106,3 miliar, termasuk di kediaman Arif Sugiyanto ditemukan Rp31,86 miliar dan mata uang asing.
Penggeledahan lanjutan di Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September 2026 menemukan uang tunai ratusan juta rupiah, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, serta ATM yang diduga rekening penampungan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk merangkai konstruksi perkara secara utuh.
https://www.harianaceh.co.id/2