Tabir Baru Korupsi Kuota Haji: 24 Anggota Panja DPR Diduga Minta Uang Saku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jaksa penuntut umum tengah menelaah fakta persidangan sebelum menentukan langkah hukum.
Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani membenarkan adanya permintaan uang saku tambahan sebesar 3.000 riyal (sekitar Rp14,08 juta) per orang saat perjalanan dinas ke Arab Saudi. Kemenag hanya menyiapkan 1.500 riyal dari honor anggota.
Perjalanan dinas tersebut dibiayai APBN melalui DIPA DPR RI. Selain itu, terungkap dugaan penggunaan uang untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan perhitungan investigatif BPK.
https://www.gelora.co/2026/09/